DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pekat, Usulan Zero Alkohol Ditolak

- 18 Desember 2020, 20:25 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menuturkan, perda penanggulangan penyakit masyarakat dianggap perlu, agar ada payung hukum yang kuat. Sebab, seperti dilihat bersama di lapangan masih banyak keluhan masyarakat kaitan perizinan tidak sesuai.

"Salah satunya di JLS, perizinannya tidak sesuai digunakan di lapangan. Itu meresahkan masyarakat soal miras, prostitusi" ucapnya.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

Menurut dia, jika payung hukum itu sudah ada berupa Perda, maka pihaknya bisa menindak tegas pelanggaran tersebut. Sebab, sanksi hukumnya melekat jika sudah menjadi Perda.

"Kalau sudah Perda kan kemarin aturan tindak lanjut teknisnya akan lebih kuat lagi. Jadi, penindakan tegas dengan aparat hukum sangat jelas," tuturnya.

Ia tak memungkiri jika keberadaan penyakit masyarakat ini sangat meresahkan. Sebab, masyarakat khawatir akan dapat memengaruhi anak remaja yang belum tahu, tetapi ikut coba-coba.

Selain Perda tersebut, DPRD Kabupaten Serang juga mengesahkan dua Raperda lainnya menjadi Perda, yakni Perda tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa dan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.*** 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah