DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pekat, Usulan Zero Alkohol Ditolak

- 18 Desember 2020, 20:25 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

"Tidak dilarang semuanya, karena ada usaha-usaha industri perhotelan itu yang dibolehkan, karena klasifikasi hotel bintang empat dan lima dibolehkan. Pabrik juga dibolehkan, tapi ada syarat ketat, distributor, gudang, penjualan langsung juga sama," lanjut Sugihardono.

Baca Juga : Kabupaten Serang Capai Pertumbuhan IPM Tertinggi

Akan tetapi, tutur dia, syarat ketat tersebut lah yang sulit diawasi, sebab harus setiap hari pengawasannya, karena banyak disalahgunakan, seperti diedarkan di toko atau distributor yang tidak berizin. Itu yang tugas nanti dilakukan fungsi pengawasan dan penindakan.

Revisi Perda itu, kata dia, bukan karena desakan masyarakat, tetapi karena pemkab membutuhkan, maka sepakat berdasarkan pembuat produk hukum pemerintah bersama DPRD mengundang semua keterwakilan elemen dan sepakat inginnya zero alkohol, tetapi fasilitasi tidak lolos.

“Semangatnya tetap zero. Karena itu bagian penyakit masyarakat yang harus dibasmi kalau mau minum di hotel bintang lima silakan, karena untuk tamu asing. Kami gak boleh bertentangan dengan aturan di atas," ujarnya.

Klasifikasi hotel di regulasi dibolehkan, tapi kami inginnya gak ada. Ini tugas berat di dalam penegakan dan penindakannya. Sanksi melanggar dicabut izin dan diproses terus ada juga denda," lanjutnya.

Baca Juga : Kabupaten Serang Kembali Zona Merah Penularan Covid-19 Pasca Pilkada, Bupati Katakan Ini

Ketua Pansus Perda Pekat, Ahmad Faisal mengatakan, pada intinya pihaknya menginginkan kaitan minuman beralkohol tersebut zero. Namun, terbentur Perpres dan Permendag. "Pokoknya semangat kami untuk berantas itu semangat 45 lah," ujarnya.

Dengan ditolaknya usulan zero, ke depan kami politisi PKS tersebut pengawasan harus tetap berjalan. Sebab, selama ini tempat-tempat yang dikeluhkan masyarakat tidak termasuk yang bertentangan dengan Permendag dan Perpres.

"Artinya memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun lebih lanjut diatur di perbup," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah