PSBB Banten Lanjut Sampai 18 Januari 2021, Sekda: Tren Kasus Covid-19 Masih Meningkat

- 21 Desember 2020, 11:12 WIB
Al Muktabar
Al Muktabar /

KABAR BANTEN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten masih berlanjut, mulai 20 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021.

Sekda Banten Al Muktabar menyebut perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan.

Perpanjangan PSBB ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor  443/kep.290-huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ingat Ya! Protokol Kesehatan Bukan Lagi 3M, Sekarang Jadi 4M

Terdapat sejumlah ketetapan yang ada di dalamnya. Pertama, menetapkan perpanjangan tahap keempat PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, perpanjangan PSBB berlaku satu bulan sejak 20 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021. Perpanjangan dapat diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka, Dindikbud Kabupaten Serang Survei Sekolah dan Orang Tua

Ketiga, pemerintah kabupaten kota se-Banten wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota diatur oleh bupati/wali Kota.

Baca Juga: Jasa Marga Tutup Permanen Rest Area KM 50 Usai Bentrok Polisi dan Laskar FPI

Sekda Banten Al Mukatabar mengatakan, meski mendekati vaksinasi secara nasional, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Sehingga Gubernur Banten memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PSBB di Banten.

“Dan itu (perpanjangan PSBB) basis landasan hukum kita dalam berbagai hal menyikapi sesuatu yang kita tidak inginkan,” katanya, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Lestarikan Seni Budaya, Disbudpar Kota Tangerang Bantu Sarana Latihan Bagi Perguruan Silat

PSBB pada dasarnya standar acuan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengendalikan Covid-19. “Yang menjadi konsen kita bersama untuk bagaimana kita bisa  mengendalikan pandemi Covid-19 lewat pencegahan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Penerapan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Kadindik Pandeglang: Perlu Pembahasan 'Matang'

Tentang tiga daerah di Banten yaitu Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang masih zona merah, kata dia, Pemprov Banten terus berupaya untuk menekannya. Dia mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.

“Menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, memungkinkan mendapatkan asupan gizi yang sehat,” ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x