Pulau Tunda Masih Gelap, Ombudsman Banten Sarankan Pemprov Hibah Genset

- 22 Desember 2020, 06:49 WIB
Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan
Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan /Dok Pribadi

KABAR BANTEN- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten saran kepada Pemprov Banten untuk merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik (Genset 300 KVA) di Pulau Tunda pada 2021.

Kemudian, Ombudsman Banten meminta kepada PLN UID Banten untuk melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemdes Wargasara di Pulau Tunda.

Sementara kepada Pemkab Serang, Ombudsman Banten meminta untuk melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasara Pulau Tunda melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, Senin 21 Desember 2020, pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan hasil analisis dan saran dari investigasi Ombudsman Banten tentang permasalahan ketersediaan listrik di Pulau Tunda.

Baca Juga :

Penyampaian hasil analisis dan saran ini merupakan bagai dari tahapan rapid assesment yang digelar oleh Ombudsman Banten bertajuk “Peran Pemerintah Dalam Penyediaan Listrik Di Pulau Tunda Kabupaten Serang”.

Rapid asssessment atau kajian cepat diawali oleh banyaknya pemberitaan media tentang kondisi di Pulau Tunda yang sempat gelap gulita selama beberapa bulan.

Metodologi penelitian yang kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.

Baca Juga : ACT Banten Berikan Bantuan Ratusan Paket Peralatan Sekolah di Pulau Tunda

Hasil observasi ditemuka pemerintah melalui stakeholder terkait belum memiliki peran yang maksimal dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda.

Karena itu Ombudsman Banten kemudian melakukan pertemuan ini untuk menyampaikan hasil analisis dan sarannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, penyelesaian masalah kelistrikan di Pulau Tunda membutuhkan kolaborasi antarpihak.

“Ombudsman berharap dengan adanya kerjasama semua pihak, kita dapat mengatasi persoalan listrik ini agar bisa lebih maksimal lagi,” katanya dalam pertemuan Ombudsman Banten bersama Pemkab Serang, PLN UID Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Pemerintah Desa Wargasara dan BUMDes Wargasara. Pertemuan dilaksanakan secara virtual, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga : LP3M Unbaja Pengabdian Masyarakat di Pulau Tunda

Dalam pertemuan tersebut Ombudsman Banten menyoroti ketersediaan listrik di Pulau Tunda, Kabupaten Serang.

Lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menilai ketersediaan litrik di Pulau Tunda belum maksimal. Sehingga Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan PLN UID Banten perlu untuk segera mengatasinya.

Asda II Pemkab Serang Adjat Gunawan mengatakan, apresiasinya dan menyatakan akan segera menindaklanjuti saran dari Ombudsman Banten.

“Saran-saran atau rekomendasi dari bapak akan segera kami tindaklanjuti bersama dengan DPMD juga bersama Dinas Sosial,” katanya.

Baca Juga : Penuhi Fasilitas Kesehatan di Pulau Tunda, Dinkes Kabupaten Serang Lakukan Ini

Senada, GM PLN UID Banten Paranai Suhasfan juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan permasalah litrik di Pulau Tunda.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi arahan dari Ombudsman untuk membantu supaya kelistrikan di sana (Pulau Tunda) bisa lebih handal,” ucapnya.

Begitu juga Kepada Dinas ESDM Banten Eko Palmadi berkomitmen untuk menyediakan listrik di Pulau Tunda. “Kami juga berkomitmen bahwa pemerintah Provinsi Banten tidak ingin Pulau Tunda mengalami kegelapan,” ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x