KABAR BANTEN - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI Banten mencatat terdapat 186 kasus yang menimpa buruh migran sejak Januari hingga 21 Desember 2020.
Kasus tersebut terdiri dari kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Ketua SBMI Banten Banten Maftuh Hafi Salim mengatakan, hingga 21 Desember 2020 terjadi 186 kasus yang menimpa buruh migran.
Baca Juga: APBD Banten 2021 Tertahan di Kemendagri, OPD Diperbolehkan Buka Lelang
"Enam orang meninggal, disiksa 16 orang, hilang kontak empat orang dan sisanya TPPO," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 21 Desember 2020
Kebanyakan kasus tersebut menimpa buruh migran asal Serang timur. Seperti dari Cikande dan Kragilan.
Baca Juga: MK Terima 114 Permohonan Sengketa Pemilu, tidak Ada Nama Kota Cilegon
"Dua orang Kragilan, satu Cikande terus satu Pamarayan. Iya semuanya ilegal," ucapnya.
Menurut dia, dibandingkan tahun 2019 terjadi peningkatan kasus yang menimpa buruh migran. Peningkatan itu terjadi karena meningkatnya laporan di SBMI.