APBD Banten 2021 Tertahan di Kemendagri, OPD Diperbolehkan Buka Lelang

- 22 Desember 2020, 09:25 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

 

KABAR BANTEN -Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 belum juga diterima oleh Pemprov Banten. Namun demikian, OPD Pemprov Banten tetap diperbolehkan melakukan lelang barang dan jasa (barjas).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Rina Dewiyanti mengatakan, hingga Senin 21 Desember 2020 pihaknya belum menerima evaluasi Kemendagri terhadap Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Dokumen tersebut masih berada di Kemendagri.

"Belum turun," katanya, Senin 21 Desember 2020.

Dokumen Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sendiri telah dikirimkan dan diterima Kemendagri per 1 Desember.

Baca Juga : Cegah Klaster Covid-19, Gubernur Banten Serukan Warga tak Pergi Liburan saat Natal dan Tahun Baru

Merujuk pada ketentuan yang berlaku waktu evaluasi maksimal 14 hari kerja. Kemungkinan besar hasil evaluasi akan turun dalam waktu dekat. "(Perkiraan) tanggal 23 Desember," ucapnya.

Mantan Kepala BPKAD Lebak ini menuturkan, meski evaluasi dari Kemendagri belum turun, OPD Pemprov Banten tetap diperbolehkan melaksanakan lelang barjas untuk tahun anggaran 2021. "Saat persetujuan kemarin maka proses pengumuman lelang sudah bisa dilaksanakan," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, hingga 21 Desember 2020 pihaknya juga menerima evaluasi Kemendagri terhadap Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x