Sementara yang menjadi subtansi permohonan yang disengketakan merupakan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, baik informasi setiap saat maupun informasi berkala.
Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa didamping Panitera, Suhendra serta beberapa hakim PTUN Serang, menyambut baik kehadiran KI Banten dan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada PTUN Serang.
Herry menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam layanan informasi publik sehingga PTUN Serang dapat menjadi kampiun dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Provinsi Banten.
"Tidak banyak upaya banding pasca putusan KI Banten yang masuk ke PTUN Serang. PTUN Serang lebih dominan menguatkan apa yang menjadi putusan KI Banten," ujar Herry.
Baca Juga : Siap Meluncur, Banten Terima 43 Ribu Vaksin Covid-19 Januari 2021
Sementara, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada KI Banten, Lutfi menyampaikan bahwa dari 206 register sengketa yang masuk ke KI Banten telah selesai sebanyak 50% register.
Hal ini, kata dia, karena dampak dari pandemi Covid-19 sehingga termohon banyak yang melaksanakan kegiatan perkantoran dengan mekanisme work form home (WFH).
Sementara itu, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengingatkan Badan Publik untuk mengedepankan layananan informasi publik bagi pengguna informasi publik dan tidak lagi berdasarkan permohonan.
Sehingga, penguatan prasaran dan sarana PPID serta penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) akan menjadi agenda utama KI Banten pada tahun 2021.***