Baca Juga : Umumkan Hasil Monev Badan Publik 2020, KI Banten Berikan Penghargaan Sejumlah Lembaga
Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Banten merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi pada awal pembentukannya.
Provinsi Banten, kata dia, provinsi Pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Toni menambahkan, berkenaan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya mengingatkan Satgas Covid-19 Provinsi Banten untuk dapat menjadikan informasi terkait vaksin Covid-19 menjadi informasi publik yang wajib diumumkan dan mudah diakses oleh publik.
"Sehingga masyarakat memiliki informasi yang valid tidak bersumber dari media sosial namun secara resmi informasi publik yang diumumkan pemerintah melalui web resmi banten.prov.go.id," ujar Toni.***