2021, Pindah ke Kantor Baru, KI Banten Tempati Gedung Negara

- 4 Januari 2021, 18:15 WIB
Komisioner KI Banten foto bersama di depan Gedung Negara Provinsi Banten. Mulai tahun 2021, Kantor KI Banten pindah di Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Baru Kota Serang, Banten, 42112.
Komisioner KI Banten foto bersama di depan Gedung Negara Provinsi Banten. Mulai tahun 2021, Kantor KI Banten pindah di Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Baru Kota Serang, Banten, 42112. /Dokumen KI Banten/

Baca Juga : Umumkan Hasil Monev Badan Publik 2020, KI Banten Berikan Penghargaan Sejumlah Lembaga

Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Banten merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi pada awal pembentukannya.

Provinsi Banten, kata dia, provinsi Pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Toni menambahkan, berkenaan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya mengingatkan Satgas Covid-19 Provinsi Banten untuk dapat menjadikan informasi terkait vaksin Covid-19 menjadi informasi publik yang wajib diumumkan dan mudah diakses oleh publik.

"Sehingga masyarakat memiliki informasi yang valid tidak bersumber dari media sosial namun secara resmi informasi publik yang diumumkan pemerintah melalui web resmi banten.prov.go.id," ujar Toni.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x