Menurutnya, besaran uang perjalanan dinas tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan membeli bensin kendaraan menuju Kecamatan Sumur.
Namun, kata dia, karena ini aturan maka konsekuensinya harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga: 1.117 Kasus Positif Covid-19 di Kota Serang, Terungkap! Profesi Ini Mendominasi, Berikut Sebarannya
Sementara itu, pejabat eselon II Pemkab Pandeglang yang enggan disebut namanya juga mengatakan Perpres 33/2020 juga berdampak terhadap uang perjalanan dinas pegawai.
Baca Juga: LPA Banten Minta Penegak Hukum Segera Terapkan Kebiri Kimia Bagi 'Predator' Anak
Perpres tersebut juga mengatur besaran uang perjalanan dinas ASN. Pada 2021 ini, perjalanan dinas kegiatan dalam daerah sebesar Rp 120.000 per hari.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 15 Bulan, Data Dijamin Keamanannya, Ini Alur Verifikasi dan Regitrasi Penerima
"Hal tersebut tentu menjadi tantangan juga bagi ASN untuk tetap bekerja maksimal menjalankan program kerjanya. Karena ini sudah menjadi aturan ya harus dilaksanakan," ujarnya.***