Intip Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 2021

- 5 Januari 2021, 11:54 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang Yangto.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang Yangto. /Endang Mulyana/

KABAR-BANTEN - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional berdampak terhadap kualitas dan kuantitas kegiatan harian seperti kunjungan kerja dan monitoring di DPRD Kabupaten Pandeglang.

Paling mencolok adalah besaran uang harian perjalanan dinas anggota DPRD yang menurun drastis.

Perpres tersebut membuat uang perjalanan dinas dalam daerah terpangkas, dari sebelumnya Rp1 juta pada tahun 2020 menjadi Rp100.000 per hari. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: AHY Sampaikan Ucapan Milad ke PPP, Ada Kode Terselip?

"Iya, tidak diatur jarak, mau dalam kota, mau ke selatan sama saja uang perjalanan dinasnya hanya sebesar Rp 100.000 plus uang representatif dewan sebesar Rp 75.000 per hari," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang Yangto, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Gagal di Pilkada, Namanya Muncul di Bursa Pemilihan Ketua PAN Cilegon, Begini Kata Iye

Meski demikian, menurutnya Perpres tersebut tetap harus dijadikan tantangan bagi para legislator untuk tetap bekerja optimal menjalankan fungsi legislasi, budgeting (anggaran) dan kontroling.

Baca Juga: Nilai Ekspor Banten Turun 4,02 Persen

"Iya, bagaimana pun juga kita harus jalani semua itu, yang penting program kerja tetap berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Banten

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x