Langgar Protokol Kesehatan, Sejumlah Pengendara di Serang Dihukum Push Up

- 5 Januari 2021, 15:37 WIB
Polisi memberikan sanksi disiplin berupa push up kepada pengendara yang melanggar protokol kesehatan
Polisi memberikan sanksi disiplin berupa push up kepada pengendara yang melanggar protokol kesehatan /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Puluhan personel Satuan Sabhara dan Binmas menggelar operasi yustisi Covid-19 di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Serang, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam operasi tersebut, belasan pengendara kedapatan melanggar protokol kesehatan dan disanksi push up.

"Masih ada pengendara yang yang melintasi di jalan kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan peringatan awal dengan melaksanakan hukuman push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.

 Baca Juga: Tangerang Raya Kembali Zona Merah Covid-19

Kapolres menjelaskan, operasi yustisi Covid-19 dilakukan di sejumlah titik yang banyak dilintasi warga maupun pengendara, di antaranya Gerbang Tol Ciujung, Jembatan Sentul Kragilan serta gerbang dua perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan. 

 Baca Juga: Pandemi Covid-19: Banyak Hoax Beredar Soal Vaksin Sinovac, Ini yang Diminta Anggota DPR RI

Dalam operasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini, pihak menerjunkan sebanyak 36 personel.

"Dari operasi hari ini, ada 12 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona. Setelah diberikan sanksi, kita berikan masker sambil diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona," kata Mariyono.

 Baca Juga: LPA Banten Minta Penegak Hukum Segera Terapkan Kebiri Kimia Bagi 'Predator' Anak

Mantan Kapolres Majalengka ini menuturkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah