Dinsos Pandeglang Evaluasi Kinerja TKSK dan Pendamping BPNT

- 5 Januari 2021, 16:45 WIB
Hj. Nuriah, Kadinsos Kabupaten Pandeglang.
Hj. Nuriah, Kadinsos Kabupaten Pandeglang. /Dokumen Hj. Nuriah/

 

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Kabupaten Pandeglang, Hj. Nuriah ‎menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang fokus merealisasikan program bantuan sosial (bansos) baik BPNT, BST maupun bantuan lainnya.

Oleh karena itu, ujar Nuriah, kinerja ‎Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping BPNT dalam proses finalisasi dan evaluasi. 

"Kami terus lakukan evaluasi terhadap kinerja TKSK dan pendamping BPNT. Ini bertujuan agar mereka bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan," ujar Nuriah kepada Kabar Banten, Selasa, 5 Januari 2021. ‎

Baca Juga : Lolos dari Ancaman La Nina, Produksi Padi di Banten Surplus

Ia menyatakan, program bantuan sosial ini berasal dari bantuan pemerintah pusat yang harus digulirkan secara profesional, terukur dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, keberhasilan capaian program ini akan terlaksana dengan baik dengan peran serta semua pihak, terutama para petugas pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang harus melaksanakan tugas sesuai Tugas pokok dan fungsinya.

"Iya, sebelumnya Dinsos telah melaksanakan upaya evaluasi melekat kepada sejumlah pendamping yang kinerjanya belum maksimal. Satu contoh, sudah ada TKSK yang diberikan SP1 dan SP2 atau peringatan atas kinerjanya," ujar Nuriah.

Baca Juga : Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp56,460 Miliar pada 2021

Tetapi, kata dia, hal itu perlu ketegasan dari pihak kecamatan juga harus memberikan penilaian objektif terhadap seluruh pendamping bansos. Sebab, Contoh TKSK awal rekomendasi petugas pendamping itu oleh Camat.

"Jadi, saya mohon lakukan penilaian yang tepat kepada para pendamping bansos agar realisasinya sejalan dengan tujuan program bantuan sosial dan sesuai harapan masyarakat selaku penerima manfaat," katanya. 

Menanggapi soal adanya aspirasi terkait TKSK di wilayah Panimbang dan Cigeulis yang berkaitan dengan kinerja dan tupoksinya, hal tersebut saya ada laporan dari Camat setempat.

Baca Juga : APBD Kabupaten Pandeglang 2021 Rp2,6 Triliun, Fokus Penanganan Covid-19 dan Infrastruktur

Selain itu, kata dia, pendamping tidak boleh melaksanakan tugas di luar tupoksi, karena namanya pendamping itu harus melakukan pendampingan secara baik. ‎

"Ya, tahun 2021 ini akan dilakukan Monev secara melekat kepada para TKSK. Harapannya, agar mereka benar-benar melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan," ujarnya.

"Jadi, Dinsos tidak main-main untuk memberikan SP2 atau teguran dan peringatan kepada pendamping yang lalai melaksanakan tugas. Saya harap pihak kecamatan Tegas dan profesional dalam merekomendasikan petugas pendamping sebelum disampaikan ke Dinsos," lanjut Nuriah.

Ia menjelaskan, secara umum program bantuan sosial di Kabupaten Pandeglang berjalan baik dan terkendali. Bantuan sosial tersebut telah menyentuh penerima manfaat.

"Saya harap program ini mendapat dukungan semua pihak agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Nuriah.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah