TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi

- 8 Januari 2021, 14:55 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Baca Juga : Ultimatum Kinerja Wahidin Halim, Dimyati Natakusumah: Jika Sukses Siap Dukung, Gagal Kita Lawan

Alasannya, pada tahun itu semua kepala daerah telah bisa memenuhi masa jabatannya. Masing-masing kepala daerah dari empat variasi waktu pilkada, yakni 2015, 2017, 2018, 2020, telah memenuhi termin 5 tahun jabatan, dan tidak ada termin pemerintahan yang terpotong oleh Pilkada 2027.

Opsi kedua, pilkada serentak tidak berlaku nasional. Artinya, pilkada tetap mengikuti siklus lima tahunan, sesuai empat variasi jadwal yang ada sekarang.

Misalnya, Pilkada 2017 diteruskan pada 2022, Pilkada 2018 dilanjutkan pada 2023, Pilkada 2020 tetap dilanjutkan dengan Pilkada lima tahun berikutnya, Pilkada 2025.

Opsi kedua ini, menurut Doli, juga menghindari keserentakan antara pilkada dengan pemilu, karena masing-masing pemilu mengikuti siklus yang sudah ada saat ini, yakni setiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Tak Tertarik Maju Lagi di Pilgub Banten H. Embay Sudah Punya Jagoan, Sosoknya Masih Muda, Siapa Ya?

Namun, dari dua opsi tersebut, baru opsi pertama yang dicantumkan di dalam draf RUU Pemilu.

Di dalam draf RUU Pemilu yang kini masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Komisi II mengusulkan agar waktu penyelenggaraan pilkada mengikuti ketentuan di dalam UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pilkada.

Di dalam UU No 1/2015 yang dirujuk oleh RUU Pemilu tersebut, pilkada serentak nasional diadakan pada 2027.

“Sekalipun hanya opsi pertama yang dicantumkan di dalam draf RUU Pemilu, tetapi opsi kedua itu muncul juga di dalam pembahasan di internal Komisi II DPR. Oleh karenanya, sebagai suatu opsi masih terbuka kemungkinan dari keduanya untuk dipilih yang paling sesuai dengan kebutuhan,” ujar Doli.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x