TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi

- 8 Januari 2021, 14:55 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Baca Juga : Sejumlah Nama Bermunculan Ramaikan Bursa Pilgub Banten, Ini Respons Wahidin Halim

Perludem, lanjut Titi, sejak lama mendorong pemilu serentak dibagi antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan masa jeda 2 sampai 2,5 tahun.

Dengan demikian, pemilu serentak nasional akan memilih DPR, DPD, dan Presiden pada 2024, sedangkan pemilu daerah memilih Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota pada awal 2027.

Sementara itu, bursa calon Pilgub Bnaten mulai merebak. Meski masa jabatan Gubenur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir 2022, namun agenda Pilgub Banten masih menunggu kepastian. Apakah tetap dilaksanakan di 2022 atau 2024, belum juga final.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, ketika menanggapi bursa calon menuju Pilgub Banten yang kian menghangat jelang masa jabatan WH-Andika yang akan habis 2022, dikutip dari youtube Kabar Banten TV.

Baca Juga : Bursa Pilgub Banten Menghangat, Pengamat Sebut Sejumlah Nama Layak Diperhitungkan

Ahmad Dimyati Natakusumah mengaku siap maju di Pilgub Banten jika petahana yakni Gubernur Banten Wahidin Halim gagal memimpin Provinsi Banten.

Namun bila Wahidin Halim sukses memimpin Provinsi Banten, menurut Dimyati Natakusumah, kenapa mesti harus diganti. Akan tetapi, Dimyati Natakusumah siap mengganti Wahidin Halim jika tak sukses membangun Banten.

Namun untuk bicara Pilgub, menurut dia, masih sangat prematur karena agenda Pilgub Banten belum final. “Akhir jabatannya kan 2022, Pilkada 2024. Kan undang-undangnya masih begitu, kecuali diubah,” ujar Dimyati Natakusumah. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x