Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Persiapan KPU dan Bawaslu Banten

- 13 Januari 2021, 07:21 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dua hasil pilkada serentak 2020 di Banten yaitu Pilkada Pandeglang dan Tangsel dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menghadapi gugatan Pilkada Pandeglang dan Tangsel,  Bawaslu Banten mulai melakukan persiapan yakni telah menyusun keterangan berdasarkan pokok aduan, sementara KPU Banten mulai memilah alat bukti. 

Di Pilkada Tangsel pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dinyatakan sebagai pemenang sedangkan di Pilkada Pandeglang Irna Narulita-Tanto W Arban dinyatakan sebagai pemenang.

Gugatan hasil di Pilkada Kabupaten Pandeglang ke MK dilayangkan oleh pasangan calon (paslon)  nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Imat Miftahul Tamamy. Sementara Pilkada Kota Tangsel dilayangkan paslon nomor urut 1 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada 2020, Berikut Tahapan dan Jadwal Persidangan di MK

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, hasil pilkada di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan dibawa ke-MK.

"Ada (gugatan ke MK), Pandeglang dan Tangsel (Kota Tangerang Selatan)," kata Didih kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Rincian gugatan secara resmi akan diumumkan oleh MK dengan diterbitkannya buku register perkara konstitusi (BRPK). Dokumen itu rencanannya akan diterbitkan pada 18 Januari. 

Kata Didih, berkaitan gugatan tersebut pihaknya telah menyusun keterangan sesuai pokok aduan. Keterangan akan disampaikan sebelum sidang dilakukan.  "(Keterangan tengang) poses pengawasan dan berjalannya tahapan," katanya.

Baca Juga : Hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Tanggapan KPU Banten

Dengan adanya gugatan ke MK, maka penetapan paslon pemenang pilkada daerah bersangkutan menunggu sengketa persidangan selesai.

"Kalau ada gugatan ke MK (penetapan pemenang pilkada) menunggu nanti sengketa persidangan selesai. Jadi prosesnya masih panjang," ucapnya.

Jika hasil pilkada tak digugat maka penetepan pemenang bisa dilakukan. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020.

Pada pasal 52 ayat 5 berbunyi, penetapan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 4 dilakukan  paling  lama  satu  hari  setelah  Mahkamah Konstitusi  melakukan  registrasi  perkara  perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x