Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Persiapan KPU dan Bawaslu Banten

- 13 Januari 2021, 07:21 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Baca Juga : Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang, KPU Masih Tunggu Ini dari MK

"Lalu pada pada ayat 6 berbunyi,  dalam  hal  terdapat  pengajuan  permohonan  perselisihan hasil  pemilihan  kepada  MK,  penetapan paslon  terpilih  sebagaimana  dimaksud  pada ayat 4  dilakukan  paling  lama  tiga  hari  setelah salinan putusan MK diterima," tuturnya.

Ia tak menampik, terdapat ketentuan persyaratan dalam melayangkan gugatan ke MK. Diantaranya, prosentase perolehan suara hanya berselisih 0,5 hingga 2 persen, tergantung dari daftar pemilih tetap (DPT) daerah penyelenggara.

"Selisih lebih dari batas yang dipersyaratkan biasanya tetap diterima saja oleh MK. Meski nanti ada persidangan pertama seperti dismissal dan selanjutnya," katanya.

Baca Juga : Banyak Data tak Miliki Nilai Pembuktian, Wakil Ketua MK Ungkap Substansi Sengketa Pilkada

Anggota KPU Banten Masudi membenarkan, hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang dibawa ke MK. Penerbitan BRPK hingga kemarin belum diterbitkan oleh MK.  "Iya digugat ke MK," ucpanya.

KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Akan tetapi sampai kemarin KPU belum mengetahui detail permohonan yang diajukan. Karena masih menunggu informasi lebih lanjut dri MK.

"Sejauh ini KPU sudah menyiapkan semua alat bukti. Tinggal nanti dipilih mana yang relevan dengan permohonan yang diajukan pemohon," ucapnya.*** 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah