Aktivitas Kerja Dihentikan Sementara, PN Pandeglang 'Lockdown', Semua Ruangan Disterilisasi

- 13 Januari 2021, 16:30 WIB
Spanduk pengumuman penghentian sementara aktivitas di PN Pandeglang.
Spanduk pengumuman penghentian sementara aktivitas di PN Pandeglang. /Endang Mulyana/

 

KABAR BANTEN - Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang 'lockdown' atau menghentikan sementara aktivitas di kantor selama tiga hari terhitung Rabu 13 Januari sampai Jumat  15 Januari 2021. 

Penghentian sementara aktivitas di Kantor PN ‎Pandeglang menyusul adanya dua orang di lingkungan PN Pandeglang terpapar Covid-19.

‎Wakil Ketua PN Pandeglang, Titis Tri Wulandari, SH, SPsi, M.Hum melalui Juru bicara PN Pandeglang, Andry Eswin membenarkan saat ini PN Pandeglang telah menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor.

Baca Juga : Tandatangani Pakta Integritas, PN Pandeglang Komitmen Cegah KKN

Kecuali, kata dia, ‎sidang yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang, termausk upaya hukum dan lain-lain aktivitas atau pelayanan yang tidak dapat ditunda.

"Iya, sebelumnya semua hakim, panitera dan pegawai PN Pandeglang sudah menjalani swab tes. Hasilnya terdapat dua Orang Tanga Gejala (OTG) terpapar Covid-19," ujarnya.

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, Pandemi Covid-19 jadi Tantangan, PN Terapkan Sidang Virtual

"Jadi, sebagai langkah antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka untuk sementara aktivitas kerja di Kantor PN Pandeglang dihentikan sementara selama tiga hari. Kemungkinan untun bisa masuk kerja normal pada Senin ‎18 Januari 2021," lanjut Eswin kepada Kabar Banten, Rabu 13 Januari 2021.

Ia menjelaskan, para petugas sudah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sterilisasi seluruh ruangan mulai dari lantai dasar sampai lantai II Gedung PN Pandeglang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x