Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, Pandemi Covid-19 jadi Tantangan, PN Terapkan Sidang Virtual

- 30 Desember 2020, 20:58 WIB
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia (RI), Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, Rabu, 30 Desember 2020.
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia (RI), Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, Rabu, 30 Desember 2020. /Dokumen PN Pandeglang/

KABAR BANTEN - Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia (RI), Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., atau Dr. Syarifuddin menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinannya sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Hal tersebut diungkapkan Dr. Syarifuddin dalam kegiatan 'Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia' dengan tema "Melangkah Maju dengan Semangat Modernisasi Peradilan dalam Menyongsong Tahun 2021", yang digelar secara virtual melalui akun YouTube @mahkamahagunglive #RefleksiAkhirTahunMahkamahAgungRI2020, Rabu, 30 Desember 2020.

Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia 2020 tersebut juga diikuti dan disaksikan oleh Ketua PN Pandeglang Dr. Ardhi Wijayanto.SH.,M.Hum dan jajaran, di Ruang Media Center PN Pandeglang.

Baca Juga : MA Terima Penghargaan MURI, PN Pandeglang Sampaikan Apresiasi

Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Syarifuddin mengungkapkan, hampir setahun pandemi Covid-19 telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Meski demikian, kata dia, pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan Pengadilan Negeri (PN) atau lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. 

“Pandemi Covid-19 ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan (PN) siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern,” ujar Dr. Syarifuddin.

Menurut dia, peradilan elektronik adalah solusi bagi lembaga peradilan (PN) dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual, kata dia, dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

"Peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur," ujar Dr. Syarifuddin.

Ia menegaskan, Mahkamah Agung terus berkomitmen mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. ‎

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x