PPKM Jawa Bali, ASN Kota Tangerang Diimbau tak Keluar Kota

- 14 Januari 2021, 21:29 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengimbau ASN Kota Tangerang untuk tidak berpergian ke luar kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengimbau ASN Kota Tangerang untuk tidak berpergian ke luar kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. /

KABAR BANTEN - Pegawai di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang diimbau untuk tidak berpergian ke luar kota jika tak ada keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"ASN Kota Tangerang agar tidak berpergian ke luar kota jika tidak ada keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak selama berlakunya PPKM Jawa Bali 11-25 Januari 2021," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Tangerang, Kamis, 14 Januari 2021.

Ia mengatakan, imbauan yang dikeluarkan selama berlakunya PPKM ini dimaksudkan agar proses menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dan Nasional berjalan maksimal.

"Upaya ini harus berjalan maksimal agar kasus Covid-19 di Kota Tangerang bisa jauh berkurang," ujar Arief Wismansyah.

Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2021: Meski PPKM Diterapkan, Kasus Corona Semakin Meningkat

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, aturan mengenai PPKM telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan instruksi Mendagri agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.

Salah satu poin penting dalam pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Banten: 5 Pejabat Gagal Divaksin, Sejumlah Kepala Daerah Ungkapkan Ini

Lalu, di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang sifatnya kebutuhan harian.

Untuk sektor perkantoran baik swasta maupun negeri agar dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PPKM yakni work from office (WFO) harus 25 persen dari total pegawai dan 75 persen sisanya work from home (WFH).

Baca Juga : Pemkot Tangerang Kerahkan Ribuan Pegawai Gelar Operasi Sampai Malam, Ada Apa Ya?

Sebelumnya, Pemkot Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD bersama dengan kelurahan dan kecamatan untuk memantau kedisiplinan masyarakat khususnya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya dalam PPKM.

Dimana selama PPKM hampir seluruh pegawai di Kota Tangerang terjun ke wilayah 104 kelurahan menggelar operasi aman bersama yang dilakukan secara mobile.

Para ASN keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehtan dan aturan PPKM terutama terkait operasional tempat usaha dan lain-lain.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah