"Insya Allah tidak ada istilahnya sesuatu yang tidak kita harapkan kejanggalan di 2021. Fiktif itu namanya ada pesantrennya gak ada. (2020) ada saja ditemukan dan itu di-delete. 2021 berharap tidak lagi ditemukan karena sudah didelete di tahun-tahun lalu (2020)," katanya.
Baca Juga: Karomah Syekh Nawawi Al Bantani saat Tunjukkan Arah Kiblat ke Sayyid Utsman
Syarat mininal pesantren bisa mendapatkan dana bantuan yaitu memiliki izin operasional, memiliki santri dan terdapat kiyai.
"Tidak ada minimal (jumlah santri) yang penting wujudnya ada, pesantren dikelola baik, izinnya ada ya sudah itu menjadi perhatian kita," ucapnya.
Baca Juga: Persiapkan Diri Kalian! Kemenag Akan Tambah Kuota PPPK Guru dan Dosen
Dana bantuan digunakan untuk pengembangan ekonomi pesantren. Sehingga ponpes bisa berdaya terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Penggunaan seperti arahan gubernur saja bahwa ini untuk pengembangan ekonomi pesantren, untuk fasilitas yang membantu ponpes," tuturnya.
Baca Juga: Gagal Divaksin Covid-19, Wali Kota Serang: Malamnya Ada yang Kirim Durian
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dana bantuan ponpes diberikan secara non tunai melalui rekening masing-masing ponpes. Besarannya masing-masing mendapatkan Rp 40 juta.
Adapun penggunannya diserahkan kepada masing-masing ponpes. "Arahnya pada peningkatkan ponpes pada ekonomi dan lain-lainnya," ucapnya.