Sengketa Pilkada Pandeglang Ditangan MK, ‎KPU Siapkan Pengacara

- 20 Januari 2021, 08:41 WIB
Dua paslon Pilkada Pandeglang saat deklarasi damai
Dua paslon Pilkada Pandeglang saat deklarasi damai /

KABAR BANTEN - ‎Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pandeglang yang disampaikan pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) terhadap Paslon Nomor 01 Irna-Tanto telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)‎ dengan Registrasi Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021, pada 18 Januari 2021. 

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyatakan, PHPU bagian dari hak dan itu diatur dalam konstitusional.

KPU selaku pihak termohon, lanjut Ahmadi, akan menyiapkan pengacara.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Kabupaten Pandelang 2020 Diterima MK, KPU Siapkan Dalil-dalil Hadapi Pemohon

"Ya, KPU akan menyiapkan pengacara untuk mengikuti tahapan persidangan di MK. Selain itu, kami juga akan menyiapkan materi jawaban (pembelaan), saksi serta bukti-bukti. Secara konstitusional KPU sudah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada sesuai peraturan dan prosesnya berjalan lancar," ujarnya. 

‎Sementara itu, menanggapi gugatan Pilkada tersebut, Juru bicara Paslon Irna-Tanto, Iing Andri Supriadi menyatakan, PHPU tersebut bagian dari konstitusional yang harus dihormati.

Baca Juga: Selatan Banten Kembali Berguncang, Sempat Bergeser ke Bayah, Sumur Pandeglang Dilanda Gempa Susulan

Namun demikian, pihaknya telah mempersiapkan pengacara Paslon Irna-Tanto untuk menghadapi gugatan tersebut.

‎"Tentunya kami menghargai proses tersebut dan kami yakin proses akhirnya MK akan menolak gugatan pemohon, karena gugatannya tidak sesuai dengan peraturan MK, baik terkait selisih suara maupun tenggang waktu yang diberikan oleh KPU kepada pemohon (Thoni-Imat)," kata Iing Andri Supriadi kepada Kabar Banten, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Relokasi Sekolah Terdampak Tol Serang-Panimbang, Pembangunan Gedung Baru Tunggu Penetapan Lokasi

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x