Sengketa Pilkada Pandeglang Ditangan MK, ‎KPU Siapkan Pengacara

- 20 Januari 2021, 08:41 WIB
Dua paslon Pilkada Pandeglang saat deklarasi damai
Dua paslon Pilkada Pandeglang saat deklarasi damai /

‎Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Suja'i menyatakan KPU akan mempersiapkan dalil-dalil untuk membantah dan menjawab materi gugatan pihak pemohon (Thoni-Imat).

"Iya, soal masuknya gugatan Pilkada Pandeglang dalam register MK‎ tentu itu bagian dari konstitusional. Intinya kami selaku pihak termohon menghormati permohonan gugatan dan kami telah mempersiapkan dalil-dalil untuk menjawab gugatan pemohon," kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i dalam keterangan pers di Aula KPU Pandeglang, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Gelontorkan Hibah Rp 161,68 Miliar, WH: Saya Terbantu oleh Pesantren

Acara tersebut dihadiri tiga komisioner, ‎Ahmadi, Samsuri dan Nunung. Menurut Ketua KPU Ahmad Suja'i, selaku pihak termohon akan mengikuti tahapan-tahapan sidang yang diatur oleh MK. Karena tahapan itu akan dimulai pada tanggal 18-20 Januari 2021.

Baca Juga: Bahas Politik, Ini Kata Syafrudin Soal Pertemuannya dengan Edi Ariadi

‎Berkaitan dengan PHPU tersebut, maka KPU Pandeglang belum bisa melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, karena masih menunggu tahapan permohonan di MK. Itu bisanya lima hari setelah ada putusan MK.

"Jadi KPU sedang mempersiapkan jawaban dalil-dalil menghadapi materi gugatan dari pihak pemohon," ujarnya.

Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

Menanggapi soal materi gugatan, lanjut Suja'i, dalam permohonannya pemohon menyebutkan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah