KABAR BANTEN - Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) terhadap Paslon Nomor Urut 01 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna-Tanto) diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 diterima MK dengan Register Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021, pada 18 Januari 2021.
Terkait dengan gugatan PHPU atau Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 tersebut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang selaku pihak termohon menyatakan telah mempersiapkan dalil-dalil untuk membantah dan menjawab materi gugatan pihak pemohon (Thoni-Imat).
Baca Juga : Jalin Silaturahmi, Dua Kepala Daerah di Provinsi Banten Bertemu, Bahas Pilgub Banten?
"Iya, soal masuknya gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 dalam regiser MK tentu itu bagian dari konstitusional. Intinya kami selaku pihak termohon menghormati permohonan gugatan dan kami telah mempersiapkan dalil-dalil untuk menjawab gugatan pemohon," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i dalam keterangan Pers yang dihadiri tiga komisioner, Ahmadi, Samsuri dan Nunung, di Aula KPU Pandeglang, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga : Ngotot Minta Data Nonelektronik Diakomodasi, Rizki Natakusumah Ungkap Realitas Pandeglang
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i menyampaikan bahwa selaku pihak termohon akan mengikuti tahapan-tahapan sidang gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang diatur oleh MK. Karena tahapan itu akan dimulai pada tanggal 18-20 Januari 2021.
Baca Juga : Pemprov Banten Siapkan Bantuan Rp161 Miliar untuk Pondok Pesantren
Berkaitan dengan gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 tersebut, maka KPU Pandeglang belum bisa melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, karena masih menunggu tahapan permohonan di MK. Itu bisanya lima hari setelah ada putusan MK.