Selain menemukan puluhan ABG yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Kaonang, pihaknya juga mendapati beberapa pelaku usaha di Kecamatan Pinang yang melanggar aturan PPKM.
Untuk itu, petugas langsung meminta pelaku usaha itu untuk mematuhi aturan PPKM dengan cara menutup usahanya.
“Kita memberikan teguran terlebih dahulu kepada pelaku usaha yang melanggar PPKMI, tapi jika mereka tetap membandel kami akan berikan sanksi,” tuturnya.
Baca Juga : Mau Dapat Bantuan Biaya Pendidikan? Segera Daftar KIP Kuliah 2021, Begini Prosedurnya
Kaonang mengimbau, masyarakat dan pelaku usaha untuk disiplin menerapakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM.
Sebab, ujar Kaonang, peraturan itu dibuat untuk kepentingan bersama agar terhindar dari paparan Covid-19.
“Mari kita bergotongroyong untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara disiplin protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan,” ujarnya.***