KABAR BANTEN - Seorang ayah berinisial JAL (45), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya RA (16), hingga hamil 4 bulan.
Gara-gara perbuatan bejat tersebut, JAL kini meringkuk di penjara Polres Cilegon.
JAL harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejat-nya secara hukum, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, ROH.
Baca Juga : Miris! Dalam Setahun Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banten Naik Nyaris 6 Kali Lipat
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, tengah menangani serius kasus tersebut. Saat ini, JAL tengah diinterogasi oleh petugas.
"Kami mendapat laporan dari ibu korban. Berdasarkan laporan tersebut, maka JAL kami tahan. Saat ini tengah dimintai keterangan," ujar Sigit, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga : Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Menurut Kapolres, perbuatan JAL diketahui ROH setelah RA mengeluhkan sakit perut. ROH kemudian memanggil tukang pijit, saat itulah perbuatan bejat JAL terkuak.
"Ibu korban panggil tukang pijit, karena anaknya mengeluhkan sakit perut terus. Ketika dipijit, tukang urut mengatakan RA sedang hamil. Saat ditanya pelakunya siapa, RA mengaku itu perbuatan ayah tirinya," ujarnya.