Di Kota Tangerang, 2.666 Pelanggar Terjaring Selama PPKM Tahap I

- 27 Januari 2021, 15:27 WIB
Logo Kota Tangerang. Pemkot Tangerang mengerahkan ribuan pegawai pantau disiplin protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali di Kota Tangerang.
Logo Kota Tangerang. Pemkot Tangerang mengerahkan ribuan pegawai pantau disiplin protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali di Kota Tangerang. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, mencatat jumlah pelanggar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2020, sebanyak 2.666 pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana mengatakan, pelanggar yang terjaring dalam operasi gabungan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I tersebut beraneka ragam. Mulai dari pelanggaran tak memakai masker, melanggar jam operasional usaha hingga menyelenggarakan kegiatan yang seharusnya tidak digelar seperti hiburan dan rekreasi.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, kegiatan-kegiatan jasa usaha di Kota Tangerang yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggang olahraga, spa, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi dihentikan sementara.

"Semua pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjaring dalam operasi gabungan petugas telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami harapkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya dan pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah disampaikan," ujar Agus, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga : PSBB Ketat Diperpanjang, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Batasi Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Agus menyebutkan dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha.

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi.

"Kita sebenarnya tak menyasar kepada sanksi, tetapi lebih mengutamakan membangun kesadaran warga dalam disiplin menerapkan '4M' di setiap aktivitas-nya serta mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Agus.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Tangerang Raya Kembali Berlakukan PSBB

Sementara Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman menegaskan berbagai evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I telah dilakukan. Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus.

Dengan itu, pada PPKM Jilid II berbagai sanksi, hingga sanksi administrasi akan ditegakkan. Seperti tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp50 ribu.

“Guna menyukseskan PPKM jilid II. Mereka yang masih melanggar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan şanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun,” katanya.

Baca Juga : Lahan Kosong Milik Kemenkumham Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Cek Lokasi, Satpol PP Kota Tangerang Temukan Ini

Herman menambahkan tak banyak yang berbeda dengan pemberlakukan PPKM Jilid II. Peraturan yang sedikit berubah, hanya terkait jam operasional, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00. Pada PPKM jilid II, ditetapkan jam buka hingga pukul 20.00.

“Untuk aturan lainnya, masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25%, dine in hanya 25%, pesta pernikahan hanya 35% tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50%. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00,” ujar Herman.

Baca Juga : Bantuan Sosial Tunai: Catat! Ini Yang Membuat KPM Tak Dapat BST Lagi

Diketahui Pemkot Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan secara bersamaan juga memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, mulai dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2021, bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x