Terpergok Pemilik Rumah, Dua Maling di Kota Serang Gagal Gondol Motor

- 29 Januari 2021, 18:49 WIB
Salah satu pelaku curanmor saat diamankan.
Salah satu pelaku curanmor saat diamankan. /Dok. warga/
KABAR BANTEN - Beraksi di siang bolong, dua maling di Kota Serang ini gagal menggondol sepeda motor karena tepergok pemiliknya.
 
Sempat kabur namun akhirnya kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni AZ (25) dan AA (28) berhasil ditangkap personel Polsek Curug dan warga setempat.
 
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021. Awalnya, kedua tersangka mencari sasaran menggunakan sepeda motor dari arah Pandeglang ke Kota Serang.
 
 
Keduanya kemudian melihat sepeda motor yang sedang terparkir di garasi rumah di Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
 
Tersangka AZ mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban, sedangkan AA menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi sekitar. 
 
 
"Saat pelaku mencoba menjebol motor, istri pemilik rumah mengetahui dan teriak," kata Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman, saat konferensi pers di Mapolsek Curug, Jumat 29 Januari 2021.
 
Mendengar teriakan itu, kedua pelaku bergegas melarikan diri. Sementara warga setelah mengetahui ada maling langsung mengejar pelaku. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga.
 
 
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan Lampung. "Kelompok lampung, dan sering beroperasi di wilayah Kota Serang," kata Kapolsek.
 
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru dua kali mencuri sepeda motor. Barang hasil curian itu kemudian mereka jual kembali.
 
"Satu unit sepeda motor dijual seharga dua juta, di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat temannya. Uang hasil keuntungannya buat beli rokok dan baju," ujarnya.
 
 
Para tersangka mengaku mencari target incarannya dengan berkeliling di daerah Kota Serang. Mereka mencari rumah-rumah yang terlihat sepi.
 
"Barang bukti berhasil diamankan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian," ujar Kapolsek.
 
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x