Coba Kabur, Begal Bersenpi di Serang Ditembak Polisi

- 26 Januari 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /Pixabay.com/Mohamed_Hassan
KABAR BANTEN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap pelaku begal Beni Ardiansyah (26), di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin 25 Januari 2021.
 
Tersangka yang dalam aksinya menggunakan senjata api ini terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian rekan sesama begal.
 
Dari tempat kontrakan tersangka Beni, Tim Resmob mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis Revolver berikut 4 butir peluru, 1 bilah golok serta 2 unit motor jenis Yamaha N-Max.
 
 
Penangkapan tersangka Beni merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto setelah mendapatkan laporan adanya aksi perampasan motor. 
 
Tim Resmob langsung bergerak setelah mendapatkan laporan adanya tindakan perampasan motor oleh dua pria bersenjata api dan senjata tajam yang menimpa Sutinah (40) warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 10.00.
 
 
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, sebelum terjadi aksi perampasan, korban dalam perjalanan ke Kantor Desa Cemplang menggunakan motor N-Max A 4968 IA. 
 
Setiba di lokasi tepatnya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, korban dihentikan dua pelaku yang mengendarai jenis yang sama.
 
 
"Korban dihentikan paksa lalu dipaksa untuk turun dari kendaraannya. Korban diancam akan ditembak mati jika tidak menuruti perintahnya. Karena takut ancaman, korban akhirnya pasrah saat pelaku merampasnya. Setelah itu, korban langsung melakukan pelaporan," kata David, dalam keterangannya, Selasa 26 Januari 2021. 
 
Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Beni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang buktinya.
 
 
Dalam pemeriksaan tersangka warga Desa Gunungjati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan mengakui telah melakukan perampasan motor N-Max bersama rekannya Tp. 
 
Tersangka Beni kemudian diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekannya. 
 
Namun, pada saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya ini, tersangka berusaha melawan untuk melarikan diri. 
 
"Karena tembakan peringatan tidak digubris, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x