Duet WH - Andika Bisa Bubar, Jeda 2 Tahun dan Diisi Pejabat, Jika Pemilu Serentak Nasional Digelar 2024

- 30 Januari 2021, 13:15 WIB
WH-Andika
WH-Andika /

KABAR BANTEN - Konstalasi politik di Banten bisa berubah drastis, jika pemerintah bersikukuh menggelar Pilkada dan Pemilu 2024.

Petahana Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) yang kini menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, bahkan berpotensi tak bersama lagi atau bisa bubar.

Potensi itu kuat terjadi, karena WH-Andika yang masa jabatannya hingga 2022, harus menganggur selama jeda dua tahun jika Pilkada Serentak digelar bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.

Baca Juga: Revisi Pemilu Dianggap Mendesak, Pemerintah Keukeuh Digelar 2024, Ada Apa?Kemendagri Ungkap Alasannya

Selama dua tahun jeda menuju 2024, kekosongan jabatan di Pemprov Banten akan diisi Penjabat Gubernur. Kondisi tersebut, berpeluang mengubah konstalasi politik di Banten.

Baca Juga: Masuk Bursa Pilgub DKI, Iti Kenang Leluhurnya Sang Legenda Kemayoran, Diabadikan di Jembatan Bendungan Jago

Menurut Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyati, setiap model pemilu serentak yang dipicu oleh MK dalam putusannya No.55 / 2019 memiliki dampak beruntun masing-masing. 

Baca Juga: Iti Octavia di Antara Dua Pilihan, Dampingi WH atau Anies Baswedan, Jawabannya Ditunggu Setelah Lebaran

Salah satunya masa jabatan kepala daerah. “Kami mendorong agar tetap ada pilkada, apakah disatukan pada akhir 2022 atau awal 2023 agar tidak mengganggu persiapan 2024," kata Khoirunnisa Nur Agustiyati, dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.

Baca Juga: Ini Mengejutkan, Demokrat Dorong Bupati Lebak di Pilgub DKI, Opsi Iti Dampingi Anies Baswedan Digulirkan

Menurut dia, daerah yang pilkada di 2022 hanya empat tahun, kalau jeda waktu pemilu serentak nasional dan lokal dua tahun, yaitu di 2026. 

Baca Juga: 4 Pasien Covid-19 di Hotel Siti Tangerang Dipindahkan, Ini Penyebabnya

"Nah, apakah akan menggunakan pendekatan memotong masa jabatan atau pelantikannya tetap mengikuti akhir masa jabatan," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berduka, Aktor yang Dikenal Sebagai Pipit Firmansyahpitra Meninggal

Untuk diketahui, terdapat 101 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya akan jatuh pada 2022.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang Sasar Forkopimda, Arief Wismansyah: Target Nakes Capai 34 Persen

Termasuk di dalamnya adalah Gubernur Banten, lalu Gubernur DKI Jakarta, serta 170 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2023 yang di dalamnya terdapat Gubernur Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Investasi di Kabupaten Lebak Naik Tiga Kali Lipat, Bisa Tekan Pengangguran

Dengan dinamika yang berkembang, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat internal untuk kembali menanyakan sikap setiap fraksi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang: 225 Tenaga Kesehatan Ditunda Divaksin, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, sehingga usulannya harus bulat. Jika ada fraksi yang berbeda pendapat, pihaknya akan mendengarkan dan memahami menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Para Calon Wirausaha Wajib Simak Ini!, Sudah Dibina Lalu Diberi Modal Pula, Begini Cara Pendaftarannya

“Kami akan bicarakan ulang di Komisi II, dan kami mintakan keputusan atau sikap final dari masing-masing parpol secara resmi. Kalau ada satu saja fraksi tidak setuju pada revisi UU, tentu harus dikembalikan kepada UU lama,” ujar Ketua Komisi Ahmad Kurnia Doli Tanjung.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x