Baca Juga: Merapi Keluarkan Guguran, Terdengar Suara Keras dari Posko Ngangkrah, Waspadai Bahaya Lahar!
Total ada 271 daerah yang akan dipimpin kepala daerah sementara atau bukan definitif, jika Pemilu 2024 digelar dengan menyatukan Pilkada dengan Pemilu Nasional.
Baca Juga: SBY Tiba-tiba Sindir Pemegang Kekuasaan Politik, Ditujukan ke Siapa?
Dengan pilkada dihentikan dalam tiga tahun ke depan sampai Pemilu Serentak Nasional pada 2024, 271 pemerintahan daerah diambil alih pusat sehingga lowongan untuk posisi Penjabat membludak.
Baca Juga: Digelar di Mal, Pameran Tanaman Hias Geliatkan Ekonomi dan Pariwisata Kota Tangerang
Provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada 2022, di antaranya adalah Provinsi Banten. Selain itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Baca Juga: Pengembangan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya: Itu Jadi Prioritas Pariwisata
Sedangkan pada 2023, ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatan. Antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif melalui pilkada serentak nasional pada 2024.