KABAR BANTEN - Pemerintah memutuskan Pemilu Serentak Nasional 2024, sehingga tidak ada Pilkada dalam tiga tahun ke depan.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah memberi sinyal menolak Revisi Undang-Undang (UU Pemilu) dan akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sejumlah kalangan menilai keputusan pemerintah tersebut memiliki implikasi. Salah satunya soal banyaknya pemerintahan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang diisi penjabat atau tanpa kepala daerah definitif.
Baca Juga: Pemilu Serentak Nasional 2024, Parpol Jangan Mau Diborong, Mantan Ketua MK Anjurkan Ini
Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Baca Juga: Pilkada Ditiadakan, Pemerintah Putuskan Pemilu Serentak Nasional 2024, Banten Kebanjiran Penjabat
Implikasi ketentuan tersebut, ada 101 daerah yang kini dipimpin kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan akan berakhir 2022.
Baca Juga: Ikut Komentari Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten, Ini yang Disampaikan Tokoh Muda Cilegon
Selanjutnya, ada 170 daerah yang dipimpin kepala daerah hasil pilkada 2018 yang akan berakhir masa jabatan pada 2023.