Baca Juga: Bangkitkan Nilai Religi, Begini Tour Ala Komunitas RX King Banten Selatan
"Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang,"katanya.
Baca Juga: Ngeri, Dihantam La Nina, Pelabuhan Merak Banten Alami Ini Selama Dua Bulan Terakhir
Ketiga, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional.
"Hal itu sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019," katanya.***