271 Daerah Habis Masa Jabatan, Lowongan Penjabat Membludak, Ini Ancaman Besar Pilkada dan Pemilu Digelar 2024

- 1 Februari 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

Baca Juga: Bangkitkan Nilai Religi, Begini Tour Ala Komunitas RX King Banten Selatan

"Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang,"katanya.

Baca Juga: Ngeri, Dihantam La Nina, Pelabuhan Merak Banten Alami Ini Selama Dua Bulan Terakhir

Ketiga, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional.

Baca Juga: Duet WH - Andika Bisa Bubar, Jeda 2 Tahun dan Diisi Pejabat, Jika Pemilu Serentak Nasional Digelar 2024

"Hal itu sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019," katanya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah