Namun begitu, nasib Rino Hadi Putra tidak sebagus anggota DPRD Kota Cilegon lainnya. Hal ini ada kaitan dengan kepastian siapa pengganti Sokhidin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon.
Gerindra, kata dia, belum memberikan keputusan, hal tersebut membuat Rino Hadi Putra tidak akan mendapatkan jatah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Bicara AKD, itu hak prerogatif masing-masing partai. Karena Gerindra belum memutuskan siapa yang akan menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, maka Pak Rino belum bisa mendapatkan jatah AKD," ujar Bambang.
Baca Juga : Ditinggal Sokhidin, Inilah Para Kandidat Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon
Diketahui, AKD merupakan alat kelengkapan untuk menjalankan tugas-tugas kelegislatifan yang terdiri dari fraksi, pimpinan, badan musyawarah, Komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan, serta panitia khusus.
"Jadi, status Pak Rino nanti hanya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon saja. Terkait AKD, kami masih menunggu info berikutnya dari Gerindra," ujar Bambang.***