Warga Kota Serang Belanja di PKL Bakal Kena Denda, Lho Kok?

- 2 Februari 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi PKL.
Ilustrasi PKL. /Dok PRFMNEWS.

KABAR BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mencoba mengkaji pemberian sanksi berupa denda bagi warga Kota Serang yang belanja di pedagang kaki lima (PKL).

Namun, sebelum menempuh langkah tersebut, Pemkot Serang masih akan fokus pada penataan PKL.

"Saat ini masih fokus juga (penataan PKL), mudah-mudahan 2022 selesai. Nanti bakal kami kaji juga (denda bagi pembeli), karena tidak mungkin pemkot dalam istilahnya semau gue langsung menerapkan. Pasti ada kajian agar segala macam keputusan banyak manfaatnya dari pada mudaratnya,” kata Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: PKL dan Pelaku IKM Kota Cilegon Diguyur Bantuan Covid-19

Subadri mengatakan, Pemkot Serang berkewajiban untuk menempatkan PKL terlebih dahulu di tempat yang strategis. Kemudian membuat nyaman, hingga membantu meningkatkan pendapatan pedagang dari tempat sebelumnya.

“Kalau masih sama (permasalahan PKL) kemungkinan besar ada aturan yang mengharuskan masyarakat dilarang untuk membeli,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Reaksi Pedagang Kecil di Lebak Banten

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan meminta warga Kota Serang turut berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan PKL di Kota Serang.

Salah satunya dengan cara tidak membeli barang ataupun hal lainnya yang dijajakan oleh PKL.

"Memang kan harusnya masyarakat juga sadar akan hal itu. Seperti di Bandung yang beli di PKL itu didenda. Bukan penjualnya yang didenda tapi malah pembelinya. Mungkin ini bisa jadi salah satu cara untuk menata PKL (di Kota Serang)," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x