Pilkada Serentak 2024 Ubah Konstelasi Politik, Siapa Kepala Daerah di Banten yang Diuntungkan?

- 2 Februari 2021, 09:19 WIB
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro /Dok Pribadi Asep Abdullah Busro

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kemendagri menegaskan agenda Pemilu Serentak 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan Pemilu Serentak 2024, maka konstelasi Pilkada Serentak 2024 di Banten akan berubah.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Untirta (IKA Untirta) Asep Abdullah Busro mengatakan dalam konteks politik, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdampak pada perubahan konstelasi politik di daerah.

Alasanya, kata Asep, Pilkada Serentak 2024 tidak ada petahana (incumbent) murni maka seluruh kandidat calon kepala daerah memiliki peluang yang sama karena semuanya memulai dari nol atau start from zero dalam mengelola popularitas dan elektabilitasnya dimata masyarakat.

Menurut dia, para kepala daerah yang purna bakti pada tahun 2022 dan 2023 dan hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 memiliki peluang lebih baik karena sudah menanamkan orang-orangnya di birokrasi pemerintahan meskipun dukungan birokrat masih perlu diuji kembali loyalitasnya.

Baca Juga : 271 Daerah Habis Masa Jabatan, Lowongan Penjabat Membludak, Ini Ancaman Besar Pilkada dan Pemilu Digelar 2024

Sejumlah kepala daerah yang purna bakti 2022 dan 2023 yakni Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakl Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachruddin, Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Sementara peluang bagi Kepala daerah yang baru terpilih di 2020 untuk ikut kontestasi di level diatasnya justru terbuka lebar.

Mereka adalah Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Bupati Serang terpilih Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2021-2025. 

Namun hal tersebut, kata Asep,  kembali pada kemampuan dan strategi masing-masing calon kepala daerah.

Baca Juga : Implikasi Pemilu 2024 : 5 Pemda di Banten Bakal Diisi Penjabat, Pemenang Pilkada 2020 Hanya Berkuasa 4 Tahun

Yakni kemampuan mempersiapkan kendaraan politik serta memanfaatkan berbagai isu yang berkembang dimasyarakat untuk dipergunakan membangun brand image personal calon kepala daerah dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya dimata masyarakat pemilih di daerahnya.

“Sisi positif dari Petapan Pilkada 2024 diharapkan dapat efektif menurunkan ekskalasi kompetisi politik di daerah. Selain itu memastikan para kepala daerah dapat lebih fokus dalam melakukan program pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi pada masa pandemik Covid-19 serta merealisasikan program pembangunan daerah dengan baik dan optimal yang akan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Asep Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga : Pilkada Ditiadakan, Pemerintah Putuskan Pemilu Serentak Nasional 2024, Banten Kebanjiran Penjabat

Asep mengatakan meskipun kalangan DPR masih terbelah soal revisi terhadap UU Pemilu tersebut, namun mayoritas pendapat fraksi Parpol di DPR RI yang memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tahun 2024 sesuai agenda yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, jika Pilkada Serentak 2024 maka akan memiliki berbagai konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Asep menungkapakan, pertama penempatan pejabat yang kompeten, karena seiring dengan akan purna bakti dari para kepala daerah, gubernur/bupati/wali kota pada tahun 2022 dan 2023 maka pemerintah perlu menempatkan orang-orang yang tepat dan kompeten sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah.

Baca Juga : Bakal Seru! Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, KPU Siapkan Jawaban

“Penempatkan pejabat yang kompeten agar posisinya tidak kontra produktif menimbulkan instabilitas birokrasi yang berimplikasi menghambat pembangunan namun sosok pejabat harus figur kompeten yang mampu menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi serta dapat mendukung akselerasi program pembangunan didaerah.,” tuturnya.

Kedua, kata Asep, persiapan penyelenggaran Pemilu, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024  berbarengan dengan agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) maka diperlukan persiapan dan pembekalan extra dan matang terhadap Penyelenggara Pemilu  hal tersebut menghindari jatuhnya korban di kalangan penyelenggara Pemilu seperti yang terjadi pada saat pelaksanaan agenda Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan pada Pemilu 2019.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah