KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV.
Bupati Lebak mengeluarkan kebijakan PSBB Tahap IV, sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Selain itu, pemberlakuan PSBB Tahap IV oleh Bupati Lebak menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinergis bersama memutus mata rantai virus Covid-19 dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Minggu, 31 januari 2021 lalu.
PSBB Tahap IV ini mulai diberlakukan selama 15 hari, terhitung dari semenjak tanggal 3 -17 Februari 2021.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan kegiatan yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB, antara lain :
1. Kegiatan resepsi atau perayaan.
2. Kegiatan pariwisata atau hiburan.
3. Kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik.