Tegas! Bupati Lebak Perketat PSBB Tahap IV, Ini Ancaman Sanksi Bagi Camat dan Kades yang Melanggar

- 4 Februari 2021, 07:23 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan PSBB Tahap IV dan akan mmeberikan sanksi kepada camat dan kades yang tak menegakkan protokol kesehatan
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan PSBB Tahap IV dan akan mmeberikan sanksi kepada camat dan kades yang tak menegakkan protokol kesehatan /Purnama Irawan/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya  kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV. 

Bupati Lebak mengeluarkan kebijakan PSBB Tahap IV, sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Selain itu, pemberlakuan PSBB Tahap IV oleh Bupati Lebak  menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinergis bersama memutus mata rantai virus Covid-19 dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Minggu, 31 januari 2021 lalu.

PSBB Tahap IV ini mulai diberlakukan selama 15 hari, terhitung dari semenjak tanggal 3 -17 Februari 2021.

Baca Juga : Pemkab Lebak Gelar Musrenbang RKPD 2022, Bahas Kewenangan Jalan Poros Desa, Iti Octavia Jayabaya Sampaikan Ini

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan kegiatan yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB, antara lain :

1. Kegiatan resepsi atau perayaan.

2. Kegiatan pariwisata atau hiburan.

3. Kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x