Tegas! Bupati Lebak Perketat PSBB Tahap IV, Ini Ancaman Sanksi Bagi Camat dan Kades yang Melanggar

- 4 Februari 2021, 07:23 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan PSBB Tahap IV dan akan mmeberikan sanksi kepada camat dan kades yang tak menegakkan protokol kesehatan
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan PSBB Tahap IV dan akan mmeberikan sanksi kepada camat dan kades yang tak menegakkan protokol kesehatan /Purnama Irawan/Kabar Banten

4. Kegiatan sosial atau budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang.

5. Perayaan hari besar keagamaan.

6. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial.

7. Sport center one dan Plaza Lebak.

8. Jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant atau Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Operasi Yustisi Diperluas ke Perkantoran dan Restoran, Ade Sumardi: Pemkab Lebak Pastikan PPKM Berjalan

"Kepada seluruh camat dan kepala desa (kades) untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD,"kata Iti secara virtual di ruang Data Center, Sekretariat Daerah Lebak, Rabu, 3 Februari 2021.

Iti menegaskan,  dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19.

"Adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama. Sehingga kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih,"katanya.

Kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih. 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah