4. Kegiatan sosial atau budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang.
5. Perayaan hari besar keagamaan.
6. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial.
7. Sport center one dan Plaza Lebak.
8. Jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant atau Cafe sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Operasi Yustisi Diperluas ke Perkantoran dan Restoran, Ade Sumardi: Pemkab Lebak Pastikan PPKM Berjalan
"Kepada seluruh camat dan kepala desa (kades) untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD,"kata Iti secara virtual di ruang Data Center, Sekretariat Daerah Lebak, Rabu, 3 Februari 2021.
Iti menegaskan, dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19.
"Adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama. Sehingga kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih,"katanya.
Kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih.