Wali Kota Cilegon Pastikan Biaya Pengurusan Jenazah Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Ini Syaratnya

- 5 Februari 2021, 10:00 WIB
Edi Ariadi
Edi Ariadi /

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon memastikan akan memfasilitasi seluruh pengurusan jenazah pasien Covid-19. 

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Pemkot Cilegon akan memberikan fasilitas secara gratis terhadap pasien meninggal dunia akibat Covid-19. Biaya tersebut ditanggung APBD.

“Jadi, warga Cilegon yang meninggal karena Covid-19 prosesi mulai dari memandikan, mengkafani sampai pemakaman akan ditanggung oleh Pemkot. Dengan syarat, ketika meninggal di RSUD ia positif oleh Covid-19,” kata Edi, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Insentif Dokter dan Nakes Covid-19 Akan Dipotong, Ini Kata dr. Tirta

Syarat yang dimaksud yaitu ada surat keterangan dari RSUD dengan diagnosa meninggal karena Covid-19.

Setelah itu, mulai dari prosesi seperti pemandian, pengkafanan sampai dengan pemakaman dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang Capai 70 Persen, Pemkot Siapkan Kelompok Berikutnya

“Jadi itu beberapa syaratnya. Kalau kemudian dinyatakan positif meninggal bukan karena Covid-19, maka Pemkot Cilegon tidak akan menanggung," ucapnya.

"Kami berharap kepada warga Cilegon agar saudara atau kerabatnya yang meninggal, laporkan saja ke pihak kelurahan atau kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga: Masih di Zona Merah Covid-19, Kota Tangsel Adopsi Jakarta Bermasker

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x