Baca Juga: Stay Safe! Positif Covid-19 di Kota Cilegon Capai 40 Kasus Per Hari, 3 Kecamatan Ini Paling Banyak
Selanjutnya di Pasal 42 disebutkan, tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas tongkat komando tingkat pusat, tongkat komando tingkat daerah.
Dalam ayat 2 dijelaskan, tongkat komando sebagaimana dimaksud pada ayat 1, digunakan oleh Kapolri dan Pejabat Polri yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Untuk diketahui, Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dimutasi menjadi Kapolda Banten.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Pastikan Biaya Pengurusan Jenazah Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Ini Syaratnya
Keputusan itu sesuai dengan Surat Telegram bernomor ST/3435/XII/Kep./2020 yang ditandatangani Kapolri Idham Azis pada Kamis 10 Desember 2020. Irjen Pol Rudy Heriyanto, merupakan salah satu perwira tinggi yang memegang tongkat komando bukan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol).
Selain Rudy,ada juga non Akpol yang memegang tongkat komando. Bukan berasal dari Akpol, Rudy justru menyelesaiakan pendidikan melalui Sekolah Perwira Polri pada 1993. Meski non-Akpol, namun karier jenderal bintang dua yang satu ini semakin melesat.***