Baca Juga: Dear Warga Banten, Ada Pesan dari Pak WH Nih dari Pinggir Kolam
Jika mengacu periodesasi kedua kepala daerah di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, jatuh pada18 Februari 2021.
Baca Juga: Dilanda Hujan Ekstrem, Ratusan Rumah Warga di Pulomerak Cilegon Terendam Banjir
Namun, pelantikan keduanya berpotensi diundur dengan keluarnya surat dari Kemendagri tersebut.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya Pecahkan Rekor, Jadi Bupati Perempuan Pertama dalam Sejarah Kabupaten Lebak
Berdasarkan surat Mendagri, Gubernur diminta menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota bersangkutan sebagai Plh untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Namun untuk Kota Cilegon, sekda masih diisi penjabat yakni Maman Maulidin yang merupakan adik dari Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Baca Juga: Teringat Kota Cilegon, Ini Perhatian AHY Terhadap Kader Partai Demokrat dan Buruh
Menurut Asda Bidang Pemerintahan Pemprov Banten, Septo Kalnadi, kondisi Kota Cilegon yang masih diisi pejabat sekda, tidak masalah.