LKPC Pertanyakan Urgensi Pengunduran Pelantikan Wali Kota Cilegon Terpilih

- 7 Februari 2021, 21:59 WIB
Logo Kota Cilegon. Pegawai Pemkot Cilegon mengeluhkan belum cairnya gaji dan honor. Bahkan, PLN dikabarkan memberikan surat peringatan tagihan listrik.
Logo Kota Cilegon. Pegawai Pemkot Cilegon mengeluhkan belum cairnya gaji dan honor. Bahkan, PLN dikabarkan memberikan surat peringatan tagihan listrik. /

KABAR BANTEN - Lembaga Kajian Publik Cilegon (LKPC) mempertanyakan urgensi pengunduran pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil Pilkada Kota Cilegon 2020.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan LKPC, Agus Bejo mengatakan, diundurnya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih bisa mengakibatkan kegiatan dan pembangunan terhambat.

"Artinya begini, schedule kegiatan pembangunan dan penganggaran dimulai dari forum Musrenbangkel. Kemudian diteruskan kepada Musrenbangcam dan Musrenbangkot. Untuk tahun 2021 ini, sudah disahkan ditahun 2020 lalu. Lantas kalau diundur pelantikan, kemudian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon definitif tidak menandatangani kebijakan, apa yang terjadi?," katanya, Ahad, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Blusukan di Kota Serang, Ternyata Ini Yang Dilakukan Menteri Sosial Tri Rismaharini

Dia mengatakan, selama ini proses kegiatan pembangunan seperti itu dalam forum-forum kegiatan perencanaan pembangunan, dibutuhkan tanda tangan kepala daerah definitif. Karena kalau pelaksana harian dan penjabat sementara kewenangannya terbatas.

"Misal, dalam melakukan realokasi anggaran, kemudian pelaksanaan mutasi. Plh atau PJS tidak bisa melakukan itu. Ada aturan yang mengikat dan melekat yang membatasi kewenangan Plh atau Pjs," ujarnya.

Baca Juga: Edi Ariadi Bisa Digantikan Adiknya, Maman Berpeluang Jadi Plh Wali Kota Cilegon, Sebelum Helldy Resmi Dilantik

Sementara itu, Wakil Ketua LKPC Bidang Litbang, Jujur Juhana mengatakan, surat edaran tersebut akan membingungkan masyarakat. Karena, segala sesuatu sudah ditempuh dan berdasarkan mekanisme yang ada.

"Kalau saya melihat, ini ada semacam aturan yang dipangkas. Padahal mekanisme untuk pelantikan sudah ditempuh. Misal, melalui pleno KPU, hasil dari pleno penetapan pemenang dan jumlah suara terbanyak. Kalau saya menilai, surat edaran itu tidak akan berpengaruh. Karena hasil Pilkada adalah hasil dari masyarakat. Karena sesungguhnya kedaulatan itu ada ditangan rakyat, apalagi sudah melalui sidang paripurna DPRD," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x