Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri Harap Tak Ada Plh Bupati, Kenapa?

- 8 Februari 2021, 15:01 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri /

Baca Juga: Arsip Lama Tsunami Lebak Selatan Dibuka LIPI, Gugus Mitigasi : Bukan Menakut-nakuti Tapi Waspada

Nanang mengatakan, Plh sendiri memiliki kewenangan melaksanakan tugas harian bupati, namun tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang sifatnya strategis seperti mutasi pegawai dan lainnya.

Oleh karena itu jabatan Plh seharusnya tidak lama. Sebab dikhawatirkan ada banyak pekerjaan yang terkendala.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Banten di Luar Ekspektasi, Kok Bisa?

"Makanya kita sebelumnya memohon ke Kemendagri itu tepat waktu tanggal 17 Februari 2021, agar perjalanan pemerintahan Kabupaten Serang bisa efektif. Berkas persyaratan sudah lengkap dari Pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan diteruskan oleh Pemprov Banten ke Kemendagri memohon agar bisa tepat waktu tanggal 17 Februari 2021 karena Serang tidak ada masalah berkaitan dengan gugatan ke MK," ujarnya.

Baca Juga: Peristiwa Dini Hari Sebelum Lebak Diguncang Gempa Magnitudo 3.2

Ia pun tidak tahu mengapa Kemendagri menolak permohonan tersebut. Menurutnya kemungkinan Kemendagri punya agenda khusus dengan bebagai pertimbangan.***

 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah