Seminggu Dibersihkan, Sampah Kembali Penuhi Kali di Pasar Kranggot Kota Cilegon

- 10 Februari 2021, 21:22 WIB
Kali di sekitar Pasar Kranggot Kota Cilegon kembali dipenuhi sampah, Rabu, 10 Februari 2021.
Kali di sekitar Pasar Kranggot Kota Cilegon kembali dipenuhi sampah, Rabu, 10 Februari 2021. /Himawan Sutanto/

Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

Baca Juga: Pedagang Jorok, Pasar Kranggot Kotor

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon No.5 tahun 2003 dalam Pasal 16 disebutkan, Setiap orang dan atau badan hukum dilarang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di sungai, kali, saluran, jalan, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya," ujarnya.

"Yakni, barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah