Baca Juga: POPULER HARI INI: Wali Kota Serang Gagal Divaksin Hingga Menkes Termenung Gunakan Masker
“Maka atas dasar itu, Pak Gubernur memohon kepada Bapak Mendagri untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten bisa tepat waktusesuai akhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021,” katanya.
Baca Juga: Presiden Mulai Melantik Pemenang Pilkada 2020, Jagoan PDIP dan Demokrat jadi yang Pertama
Untuk diketahui, masa jabatan dua kepala daerah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang akan berakhir 17 Februari 2021 atau tinggal dua hari akan lagi.
Kepemimpinan dua daerah periode 2015 - 2020 yang sama-sama dilantik 17 Februari 2016 tersebut, dipastikan bakal kosong jika pemenang Pilkada Cilegon dan Kabupaten Serang belum dilantik dalam dua atau tiga hari ke depan.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Tokoh Pendiri Banten Tb. Najiullah Ibrahim Tutup Usia
Kekosongan jabatan kepala daerah, selanjutnya akan diisi Pelaksana harian (Plh), yang secara otomatis diisi sekretaris daerah (sekda) atau di bawahnya. Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Kejari Cilegon Awasi Rehab Lima Gedung Sekolah
Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.***