Diantara pemilik lahan di kawasan itu ada milik pihak PTPN, Banten Planting dan Legonpari Mustika.
"Selanjutnya perlu saya sampaikan bahwa dalam konsep pengembangan Geopark sesuai Perpres 9 tahun 2019 tentang pengembangan Taman Bumi atau Geopark ada 3 pilar yang akan dikembangkan yaitu berkaitan dengan Edukasi, Konservasi dan Pembangunan Ekonomi Masyarakat secara berkelanjutan. Tentunya dengan upaya pengembangan konsep Geopark ini, Kita menginginkan adanya dampak ekonomi terhadap masyarakat secara berkelanjutan dan tidak menjadikan masyarakat sebagai penonton," katanya.
Baca Juga: Langka, Kepala Desa di Lebak Ini Inisiasi Kembangkan Ternak Domba, Ini yang Dilakukan
Menurutnya, pengembangan konsep Geopark menitik beratkan juga kepada upaya pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan dimana warisan geologi itu ada.
"Bahkan peran masyarakat pun sangat diharapkan. Diantaranya dalam upaya konservasi untuk menjaga kelestarian warisan geologi yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM," kata Virgojanti.***