'Jawara Banten' Beraksi, Ajak Tokmas Kolaborasi, Polres Cilegon Ingatkan 5M

- 28 Februari 2021, 14:59 WIB
Tangkapan Layar Instagram Humas Polsek Pulomerak. Jawara Banten Polres Cilegon bersama Ustad Amin Rohman, tokmas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, menyosialisasikan 5M.
Tangkapan Layar Instagram Humas Polsek Pulomerak. Jawara Banten Polres Cilegon bersama Ustad Amin Rohman, tokmas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, menyosialisasikan 5M. /Instagram Humas Polsek Pulomerak

KABAR BANTEN - 'Jawara Banten' dari Polres Cilegon bersama sejumlah tokoh masyarakat (tokmas) di Kecamatan Pulomerak berkolaborasi menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19.

'Jawara Banten' Polres Cilegon dan tokoh masyarakat bergerak mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19 dan pentingnya mematuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menghindari mobilitas massa.

Masa pandemi telah memasuki tahun kedua. Meskipun pemerintah telah melakukan program vaksinasi, namun protokol kesehatan diyakini masih menjadi cara ampuh mengurangi penularan Covid-19.

 Baca Juga: Ancaman Preseden Buruk Kota Cilegon, Dewan Ingatkan Helldy-Sanuji, Harus Serius Realisasikan Janji Politik

Polri sendiri intens untuk meningkatkan upaya meminimalisir penularan Covid-19. Bahkan pada 2 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 lalu, Polri menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh instansi Polri, termasuk di antaranya Polres Cilegon hingga Polsek Pulomerak.

"Apa itu PPKM Skala Mikro, itu adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Pada PPKM Skala mikro, Ada ketentuan pembentukan posko dalam rangka pengendalian Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui akun resmi Instagram Polres Cilegon.

 Baca Juga: Nenek 92 Tahun Sukses Jadi Influencer, Punya 3,5 Juta Pengikut, Sekali Posting Foto Bayarannya Ratusan Juta

Kapolres Cilegon mengingatkan terkait adanya ancaman hukum bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada ancaman bagi yang berkerumun. Pada Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, pidana 1 tahun," ujar Kapolres.

Sementara, pada Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan perkarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan perkarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun atau denda Rp100 juta," ujar Kapolres Cilegon.

 Baca Juga: PT Krakatau Posco Menjerit Gara-gara Kebijakan Sanksi Anti Dumping tak Berlaku di Pulau Ini

Kapolsek Pulomerak, Kompol Rifki Seftrian mengatakan, rutin patroli ke sejumlah lingkungan dan kelurahan di wilayah hukum Polsek Pulomerak. Bahkan, pihaknya telah mendirikan sejumlah pos PPKM Skala Mikro di sejumlah titik di wilayah hukumnya.

"Hampir setiap hari saya bersama unsur TNI melakukan patroli selama PPKM Mikro diberlakukan," tuturnya.

Tidak hanya melakukan patroli, Polsek Pulomerak pun menggandeng Camat Pulomerak M Hatta serta sejumlah tokoh masyarakat dalam sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.

Melalui akun resmi Instagram Humas Polsek Pulomerak, Camat Pulomerak, M Hatta mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M.

"Saya mengimbau kepada masyarakat saya untuk mematuhi 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menghindari mobilitas massa. Ini agar bisa mencegah bahkan menghalau virus yang kini tengah mengancam," ucapnya.

 Baca Juga: Pemkot Gandeng Industri, Perbaikan Jalan Aat Rusli Kota Cilegon Butuh Puluhan Miliaran, Ini Rinciannya

Begitu pula dikatakan Ustad Amin Rohman, tokmas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.

"Menyikapi masih maraknya Covid-19, mari kita rajin-rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, kemudian menjauhi kerumunan massa, dan mengurangi mobilisasi. Ini adalah upaya terbaik yang harus kita lakukan bersama-sama untuk memutus mata rantai Covid-19," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah