Patungan Beli Tembakau Gorila, Dua Pemuda asal Kota Serang Digiring ke Kantor Polisi

- 2 Maret 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Dua pemuda asal Kota Serang diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang Kota.

Gara-garanya, tembakau yang dipesan dari hasil patungan dua pemuda ini adalah tembakau gorila.

Keduanya yaitu MAF (24) dan Sul (20), warga Lingkungan Karundang Cipager, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga: Temui Temannya, Seorang Pemuda di Kota Cilegon Dicokok Polisi, Ini Yang Terjadi

Dua pemuda ini disergap saat mengambil tembakau gorila di sebuah taman di Perumahan Puri Citra Land Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin 1 Maret 2021.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu plastik hitam tembakau gorila dan 2 unit handphone.

"Tersangka diamankan di sebuah taman komplek perumahan saat mengambil tembakau gorila yang dipesannya sekitar pukul 01.30," kata Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton, Selasa 2 Maret 2021.

Penangkapan terhadap pengguna tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba asal Kota Serang Ini Masuk Bui Lagi, Ratusan Butir Tramadol Disita

Tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai pemuda tengah berada di taman sedangkan satu pemuda lainnya menunggu di atas motor.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x