Baca Juga: Setelah Tiga Kali Gagal Akhirnya Divaksin, Wali Kota Serang Ngaku Takut Jarum Suntik
“Penyebab zona kuning berkat kerja keras seluruh satgas dari tingkat Provinsi hingga RT dan RW dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, saya sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya dalam mencegah dan menangani Covid-19,” kata Ati.
Baca Juga: Terkendala Izin dan SOTK, RS Pakulonan Belum Bisa Beroperasi
Perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021, sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun, 5 Daerah di Banten Zona Kuning
Melalui PPKM, kegiatan pencegahan Covid-19 menukik hingga tingkat RT dan RW. “Kegiatan dilakukan berdasarkan peta zona risiko di setiap RT,” ujar Ati.
Meski sudah memasuki zona resiko rendah, dia mengingatkan agar antisipasi sarana prasarana kesehatan tetap dilakukan. Ketersediaan sarana yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19, masih memadai.
Ruang isolasi misalnya, dari 3.217 ruangan masih tersedia sebanyak 1.008 ruangan, rumah singgah dari ketersediaan sebanyak 697 rumah masih tersisa sebanyak 233 rumah dan ruang ICU masih tersisa 49 ruangan dari total ketersediaan di Banten sebanyak 252 ruangan.***