Baca Juga: Hore!Bantuan Kemensos Cair Lagi Bulan Maret, Ayo Cek Disini Apakah Anda Penerimanya
Untuk alokasi dana bantuan yang didapatkan, perguruan tinggi salah satunya menyediakan dana pendamping minimal sebesar 10 persen dari dana bantuan.
Adapun persyaratan yang harus di tempuh perguruan tinggi untuk mengusulkan agar bisa mendapatkan bantuan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus yakni:
1. Perguruan tinggi pengusul proposal berada di bawah Ditjen Dikti, Kemendikbud.
2. Program studi yang diusulkan harus di bidan Pendidikan Akademik.
3. Perguruan tinggi pengusul memiliki akreditasi program studi minimal B dan AIPT terakreditasi.
4. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi.
5. Memiliki komitmen untuk melaksanakan program sampai tuntas dengan luaran yang ditargetkan.
6. Pengusul klaster 1 wajib mempunyai mahasiswa berkebutuhan khusus aktif pada semester berjalan.
7. Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pendamping maupun fasilitasi.