Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Pajak 2020 Tertahan di Bank Banten, Pemprov Banten: Dicairkan Bertahap

- 9 Maret 2021, 07:05 WIB
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti /Dok. BPKAD Banten/

KABAR BANTEN - Pemprov Banten memastikan kurang salur atas Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun ini.

Sisa DBH pajak yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021 dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur DBH pajak 2020 dan secara paralel membayarkan DBH 2021.

Penyesuaian anggaran akan dilakukan pada perubahan APBD 2021.

Baca Juga: Kinerja Pemda dan Dana Bagi Hasil Jadi Pembahasan, Ombudsman dan BPK Banten Gelar Pertemuan dan Sepakati Ini!

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pencairan DBH pajak delapan kabupaten kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

"Melalui anggaran tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan kabupaten kota untuk kurang salur BHPP (DBH) sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp216.738.570.661,00," kata Rina, Senin 8 Februari 2021. 

Sisanya untuk kurang salur DBH bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow. 

Baca Juga: Amankan 26 Bidang Tanah di Kabupaten Lebak, BPKAD Jaga Aset Pemprov Banten

Ia menjelaskan, pada APBD perubahan 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp5,78 triliun dari target pendapatan pajak tersebut.

Dari nilai itu seharusnya dialokasikan Anggaran belanja DBH pajak sekitar Rp 2,3 triliun. Akan tetapi, lantaran kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x